masyarakat yang mempunyai peranan besar. “Oleh sebab itulah, semua
pihak harus ikut bertanggung jawab dan berperan aktif dalam memberantas
narkoba serta menekan peredarannya,” imbuhnya.
Menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yang termasuk narkotika golongan I, ada 65 zat/senyawa, yaitu Koka, Kokain, Kokaina, Ganja dan lain-lain. Golongan II, ada 86 zat/senyawa, yaitu Alfaprodina, Alfentanil, Alfametadol dan sebagainya. Golongan III ada 14 zat/senyawa, yaitu Kodeina, Norkodeina, Polkodina dan lain-lain. Untuk psikotropika berdasarkan UU No 5 tahun 1997, yang termasuk golongan I dan II dimasukkan dalam golongan I narkotika, sedangkan golongan III terdiri dari 9 zat/senyawa, yaitu Amobarbital, Flunitrazepam, bromazepam dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk bahan adiktif/bahan berbahaya, meliputi Alkohol, Tembakau, bahan kimia dalam lem, dan lain-lain.
RM Achjadi dari BNN Kota Malang menyampaikan bahwa kasus narkoba secara nasional dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Misalnya saja, kasus narkoba pada tahun 2008 yang dialami oleh warga berusia di atas 30 tahun sebanyak 57.569, dan pada tahun 2009 naik menjadi 59.548. “Untuk di Jawa Timur, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tahun 2010, untuk kalangan mahasiswa sebanyak 26 kasus, pelajar SLTA 511 kasus dan pelajar SLTP 289 kasus,” paparnya.
Achjadi menambahkan, kalangan generasi muda memang rentan untuk kasus narkoba, dan oleh sebab itulah, semua pihak, khususnya para orang tua agar bisa mengawasi putra-putrinya dengan baik. “Dampak dari penyalahgunaan narkotika secara terus menerus dan over dosis, dapat menimbulkan gangguan fisik serta psikologis, timbul kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP), jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Kerusakan ini tergantung dari jenis narkotika yang digunakan,” tambahnya.
Sementara itu, Soemaryono, dari Dinkes Kota Malang menyampaikan, bagi seseorang yang menjadi korban narkoba, jangan disisihkan, dan lingkunganlah yang akan memberi harapan, bantuan, serta dukungan agar yang bersangkutan bisa terobati. “Orang yang terindikasi menggunakan narkoba harus segera diantisipasi dan ditangani secepat mungkin. Bisa melalui dokter, teman sebaya yang sudah terlatih, pemuka agama, guru dan panti rehabilitasi,” ungkapnya.
“Untuk menghindari penggunaan narkoba, maka harus diciptakan lingkungan dan kegiatan yang positif. Jalur atau upaya pencegahan bisa melalui lingkungan sekolah, keluarga, lembaga keagamaan, organisasi, dan media massa. Dengan demikian, peredaran dan penggunaan narkoba dapat ditekan, bahkan dapat kita berantas bersama-sama. Untuk langkah awal, hendaknya ciptakan suasana yang hangat bersahabat di lingkungan masyarakat terkecil, yaitu di keluarga kita,” pungkas Soemaryono. (say/dmb)
Menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yang termasuk narkotika golongan I, ada 65 zat/senyawa, yaitu Koka, Kokain, Kokaina, Ganja dan lain-lain. Golongan II, ada 86 zat/senyawa, yaitu Alfaprodina, Alfentanil, Alfametadol dan sebagainya. Golongan III ada 14 zat/senyawa, yaitu Kodeina, Norkodeina, Polkodina dan lain-lain. Untuk psikotropika berdasarkan UU No 5 tahun 1997, yang termasuk golongan I dan II dimasukkan dalam golongan I narkotika, sedangkan golongan III terdiri dari 9 zat/senyawa, yaitu Amobarbital, Flunitrazepam, bromazepam dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk bahan adiktif/bahan berbahaya, meliputi Alkohol, Tembakau, bahan kimia dalam lem, dan lain-lain.
RM Achjadi dari BNN Kota Malang menyampaikan bahwa kasus narkoba secara nasional dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Misalnya saja, kasus narkoba pada tahun 2008 yang dialami oleh warga berusia di atas 30 tahun sebanyak 57.569, dan pada tahun 2009 naik menjadi 59.548. “Untuk di Jawa Timur, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tahun 2010, untuk kalangan mahasiswa sebanyak 26 kasus, pelajar SLTA 511 kasus dan pelajar SLTP 289 kasus,” paparnya.
Achjadi menambahkan, kalangan generasi muda memang rentan untuk kasus narkoba, dan oleh sebab itulah, semua pihak, khususnya para orang tua agar bisa mengawasi putra-putrinya dengan baik. “Dampak dari penyalahgunaan narkotika secara terus menerus dan over dosis, dapat menimbulkan gangguan fisik serta psikologis, timbul kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP), jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Kerusakan ini tergantung dari jenis narkotika yang digunakan,” tambahnya.
Sementara itu, Soemaryono, dari Dinkes Kota Malang menyampaikan, bagi seseorang yang menjadi korban narkoba, jangan disisihkan, dan lingkunganlah yang akan memberi harapan, bantuan, serta dukungan agar yang bersangkutan bisa terobati. “Orang yang terindikasi menggunakan narkoba harus segera diantisipasi dan ditangani secepat mungkin. Bisa melalui dokter, teman sebaya yang sudah terlatih, pemuka agama, guru dan panti rehabilitasi,” ungkapnya.
“Untuk menghindari penggunaan narkoba, maka harus diciptakan lingkungan dan kegiatan yang positif. Jalur atau upaya pencegahan bisa melalui lingkungan sekolah, keluarga, lembaga keagamaan, organisasi, dan media massa. Dengan demikian, peredaran dan penggunaan narkoba dapat ditekan, bahkan dapat kita berantas bersama-sama. Untuk langkah awal, hendaknya ciptakan suasana yang hangat bersahabat di lingkungan masyarakat terkecil, yaitu di keluarga kita,” pungkas Soemaryono. (say/dmb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar